Pengumuman Pencantuman 6 Zat Termasuk Metil 3-okso-2-fenilbutirat dalam Pengelolaan Bahan Kimia Prekursor

Aug 25, 2021

Tinggalkan pesan

Menurut situs web Kementerian Keamanan Publik, dengan persetujuan Dewan Negara, metil 3-okso-2-fenilbutirat, 3-okso-2-fenilbutanamida, 2-metil-3-[3,4-(metilen dua Oksi) fenil] asam glisidik, zat 2-metil-3-[3,4-(metilendioksi) fenil] metil glisidat, fenilasetonitril dan -butirolakton 6 telah Dicakup dalam"Peraturan tentang Administrasi Bahan Kimia Prekursor&kutipan; (selanjutnya disebut sebagai"Peraturan") terlampir pada"Katalog Klasifikasi dan Varietas Bahan Kimia Prekursor", hal-hal manajemen terkait dengan ini diumumkan sebagai berikut:


1. Metil 3-okso-2-fenilbutirat, 3-okso-2-fenilbutanamida, 2-metil-3-[3,4-(metilendioksi)fenil]glisidol Pengelolaan asam dan metil 2-metil-3-[3, 4-(metilendioksi)fenil]glisidat


Metil 3-okso-2-fenilbutirat juga dikenal sebagai metil -asetil fenilasetat, metil -fenilasetoasetat, atau disingkat MAPA. Nomor CAS dari CAS adalah 16648-44-5, dan kode bea cukai. 29183000.21; 3-oxo-2-phenylbutanamide, juga dikenal sebagai -acetyl phenylacetamide, -acetoacetanilide, disingkat APAA, nomor CAS 4433-77-6, kode bea cukai 29242990.61; 2-metil-3 -[3,4-(Metilendioksi)fenil]asam glisidik, juga dikenal sebagai asam 3,4-metilendioksifenil-2-propanon glisidik, No. CAS 2167189-50-4, Kode Pabean 29329990.93; 2-metil-3-[3,4-(metilendioksi)fenil]glisidil metil ester, juga dikenal sebagai 3,4-metilendioksifenil-2-propanon glisidil ester Nomor CAS adalah 13605-48-6, dan kode bea cukainya adalah 29329990.93 . Keempat zat tersebut dikelola sesuai dengan kategori kedua bahan kimia prekursor dalam Jadwal"Peraturan", dan produksi, operasi, pembelian, transportasi dan kegiatan impor dan ekspor tunduk pada yang relevan ketentuan bahan kimia prekursor bukan obat.


Kedua, pengelolaan phenylacetonitrile dan -butyrolactone


Benzena asetonitril, nomor CAS 140-29-4, kode bea cukai 29269900.81; -butyrolactone, nomor CAS adalah 96-48-0, kode bea cukai 2932290331. Kedua zat tersebut dikelola sesuai dengan kategori ketiga bahan kimia prekursor dalam jadwal"Regulations", dan mereka kegiatan produksi, operasi, pembelian, pengangkutan dan impor dan ekspor tunduk pada ketentuan terkait bahan kimia prekursor nonfarmasi.


Sumber: Jaringan Kimia

Kirim permintaan